PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SHOLAT


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SHOLAT ~ oleh: fikrie



Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam Garis-Garis Besar Fiqh (2003: 20-21) mendefinisikan shalat secara etimologi dalam beberapa arti, diantaranya “do’a” seperti yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat 103:

Dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.

Kata shalat juga bisa berarti “memberi berkah” sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Ahzab ayat 56:

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.

Shalat juga bisa berarti “takwa” (Thaha, 2007: 4) seperti yang tercantum dalam surat Thaha ayat 132:

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.

Kata taqwa di sini berarti orang-orang yang melakukan shalat, karena tatkala mencapai puncaknya, hal ini menjadi penyebab rezeki.

Secara terminology, shalat merupakan serangkaian perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan di sudahi dengan salam (Syarifuddin, 2003: 21).

1. Hukum dan Dasar Hukum Shalat

Hukumshalat adalah wajib ‘aini yang berarti kewajiban sholat ditujukan kepada setiap orang yang telah dikenal beban (mukallaf) ((Syarifuddin, 2003: 21). Adapaun dasar hukum shalat dapat dilihat dari beberapa segi:

a. Banyak sekali ayat-ayat yang menunjukkan perintah untuk mendirikan shalat baik dalam lafadz fi’il ‘amar seperti dalam Q.S. Thaha ayat 14:

Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.

Selain itu ada juga yang memakai lam ‘amar seperti dalam Q.S. Ibrahim ayat 37:

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

b. Adanya dalil dalam Al-Qur’an yang berisi pujian dan janji baik yang diberikan kepada orang-orang yang mendirikan sholat seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-Baqoroh ayat 5:

Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.

Ayat di atas merupakan jawaban dari ayat 3 dan 4 yang berbunyi:

3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

4. dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.

c. Banyak celaan dan ancaman yang diberikan Allah kepada orang-orang yang meninggalkan atau melalaikan shalat, diantaranya dalam Q.S. Al-Maidah 4-5:

4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,

5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,

Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2363706-pengertian-dan-dasar-hukum-shalat/#ixzz2OquvyKku

0 Response to "PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SHOLAT"

Post a Comment

Pijakilah Setiap yang Kau Baca dengan Komentar Manismu.