PEMBERANTASAN KORUPSI SETENGAH HATI




PEMBERANTASAN KORUPSI SETENGAH HATI oleh : Nugroho Suksmanto

Kata-kata bijak Jawa: “sugih tanpo bondho” (kaya tanpa harta) diterapkan dengan apik oleh Soeharto.
Ketika dilacak oleh TIMES yang menuduhnya sebagai koruptor besar, dengan harta bermilyar dolar tersimpan di sejumlah Bank, tak deketemukan satu sen pun kecuali sejumlah harta yang dikumpulkan dari gajinya sebagai seorang presiden.
Pertanyaannya, miskinkah Soeharto ? Tentu tidak ! Dia sangat kaya, tetapi kekayaannya tidak berada pada kepemilikan pribadi, tetapi pada kepemilikian 4 yayasan yang diciptakan, seperti DAKAB, SUPERSEMAR dan yang lain, untuk menampung dana bagi kepentingan sosial dan politiknya. Karena sebagai seorang Presiden untuk melanggengkan kekuasaannya, itulah yang diperlukan.
Ketika anak-anaknya sudah kaya raya, dia berpikir, toh ketika meninggal dunia tak perlu membawa harta. Tetapi tanpa uang, Soeharto tak dapat mengendalikan politik transaksional yang menjadi ciri perpolilitikan Indonesia. Dan tanpa uang Soeharto tak dapat meningkatkan citranya sebagai sosok Presiden yang secara langsung harus berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat.
Lalu dari mana uang Yayasan didapatkan ? Darimana lagi bila bukan dari gratifikasi dan fasilitas yang diciptakan melalui kebijakan seorang Presiden.
Legalkah itu ? Mungkin menurut kaca mata hukum Indonesia, yang sengaja dibatasi untuk tidk mampu mengungkit kejahatan seperti ini, dapat dikatakan legal. Tetapi bila kita mengacu pada azas transparansi sosial & politik seperti di Amerika dan negara Barat lainnya, ini sebenarnya merupakan tindak kejahatan yang terorganisir (organized crime), yang harus dihukum lebih berat dari pada kejahatan biasa.
Kita tidak dapat melihat bagaimana organized crime tersebut diuji di pengadilan, karena Soeharto hingga wafat tak pernah diadili soal ini.
Sekarang, dengan pemilihan langsung, biaya politik yang paling besar adalah untuk pencitraan diri, terutama melalui media massa: cetak maupun layar kaca.
Semuanya tahu, berapa besar biaya untuk memasang iklan bagi kepentingan pencitraan diri. SBY lah yang paling sering memanfaatkan media massa untuk pencitraan dirinya.
Biaya yang terbesar berikutnya adalah untuk membeli suara, baik suara rakyat melalui “serangan fajar”, membeli suara suara ormas-ormas penentang, dan membeli suara untuk memenangkan seseorang dalam pemilihan ketua partai. Hal yang terakhir ini telah menjadi budaya dan hampir semua pimpinan partai melakukan. Kabarnya, untuk membeli “swing vote” yang masih pro Surya Paloh, kubu ARB harus mengeluarkan dana 80 milyar untuk menjadikan Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Beredar berita, untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Nazaruddin harus menyediakan dana 100 milyar.
Sebenarnya tak sulit menghitung berapa biaya politik yang dikeluarkan dalam pilkada hingga pemilu serta pilpres. Dan dengan pasal pencucian uang, para calon yang tak dapat menerangkan dengan cara pembuktian terbalik, dapat dijerat secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana.
Kenapa ini tidak dilakukan ? Karena, politik dengan gurita kekuasaanya telah menghantui dan mengendalikan para penegak hukum, termasuk KPK, hingga terasa, nuansa pemberantasan korupsi yang dilakukan seperti setengah hati.

0 Response to "PEMBERANTASAN KORUPSI SETENGAH HATI"

Post a Comment

Pijakilah Setiap yang Kau Baca dengan Komentar Manismu.